Kewajiban
Menutup Aurat, Berjilbab dan Berkerudung
Artikel ini bagi semua wanita yang mengaku beragama Islam
tanpa terkecuali dan referensi bagi para Ayah untuk Anaknya, para Suami untuk
Istrinya, para lelaki yang mempunyai adik atau kakak perempuannya.
Mau jadi “Bidadari Surga” ? Hmm... syaratya mudah aja
kok, ikuti petunjuk dari artikel ini. Selamat membaca..
Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah,
baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna,
corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan
yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan
kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih
tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya,
sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian
kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah
ini.
Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara
rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah
kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang
berbeda.
Menutup
Aurat
Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah
merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang
telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum
Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur
ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya)
mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami
dari beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan
‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):
Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu
dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi
tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada
beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan
tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia
tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata
demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya
genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan
yang lainnya). (HR Ath-Thabari).
Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda:
«قَالَ يَا
أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى
مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah
balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini
(seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak
adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para
ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr
ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling
kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa
tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh
tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan
telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.
Pakaian
Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun
memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan
umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk
keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga
dan kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi
atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke
luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan jilbab.
Allah Swt. berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ
Hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]:
31).
Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib
untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan
baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat
yang lain:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلاَبِيبِهِنَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak
dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa
dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir,
pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Kain penutup atau
baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm,
137).
2. Baju panjang
(mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr
Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang
menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah
at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian
seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung.
(Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru
istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika
mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya,
kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian
yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud
meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang
lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).
https://id-id.facebook.com/notes/artikel-renungan-kisah-motifasi/kewajiban-menutup-aurat-berjilbab-dan-berkerudung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar