HUKUM BERJILBAB BAGI PARA
MUSLIMAH
Pakaian dan perhiasan
adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti embali
kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik wanita yang paling
utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. Pakaian dalam islam
bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi pakaian yang
menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk menutupi anggota
tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Sedangkan masalah berhijab
( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki
) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah besar dan substansi
dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat bangsa arab, yang
membuat muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada
tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak,
padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan
oleh Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman : Hai
nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyakeseluruh tubuh mereka,
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab :
59 ). Dan dalam Qs. An-Nisa : 31, Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita
yang beriman: Hendaklah merea menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…
Dua ayat diatas telah
memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dkenakan oleh wanita
muslimah, yaitu wajib menutupi seluruh tubuhnya terkecuali apa yang
dikecualikan oleh syariat (wajah dan kedua telapak tangan).
Berhijab adalah Ibadah
Berhijab adalah ibadah,
dengan berhijab berartisang wanita telah melaksankan perintah Allah.
Melaksanakan perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah sholat dan
puasa. Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara menentang
berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari
Islam. Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran semata-mata mengikuti situasi
masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan kewajibannya maka ia
dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang
telah berfirman dalam al-Quran: …. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.( Qs. Al-Ahzab : 33 ).
Belum Mantap Berhijab
Karena berhijab adalah
kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan
dirinya tidak mantap atau belum siap berhhijab. Karena sikap ini berarti
mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah
berfirman : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
wanita yang mukmin, apabila Allah dan rosul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barang siapa mendurhakai Allah dan rosul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata. (Qs. Al-Ahzab : 36)
http://baidhakhun.blogdetik.com/?p=32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar